Hukum Bermain Game Berdasarkan Pandangan Agama Islam


Game atau permainan sebenarnya ialah kepingan dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah (Arab: al-lahwu wa al-tarwîh). Oleh lantaran itu, sebelum menjawab pribadi pertanyaan saudara, terlebih dahulu akan kami paparkan bagaimana pandangan Islam mengenai hiburan.

Pandangan Islam perihal Hiburan

Islam mewajibkan kepada umatnya semoga mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah Subḥānahu wa ta'alā. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi oleh kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (al-Dzariyat: 56). Islam kemudian memerintahkan umatnya semoga melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang ia miliki (al-Syuara: 108) dan tidak melanggar larangan-larangan Allah (al-Nisa: 14).

Namun demikian, Islam sebenarnya ialah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri insan (al-Islam din wâqi’iy). Ketika insan menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya (al-Nahl: 6, al-A’raf: 31), dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar (al-Baqarah: 42). Islam bukanlah agama yang membelenggu insan (al-Baqarah: 286, al-Maidah: 6, al-Hajj: 78). Islam juga bukanlah agama yang utopis, yang memperlakukan insan seakan-akan malaikat yang tidak mempunyai impian atau nafsu sama sekali. Islam memperlakukan insan sesuai dengan naluri kemanusiaannya (al-Furqon: 7, al-Qashash: 77). Islam sangat memperlihatkan keluasan dan kelapangan bagi insan untuk mencicipi kenikmatan hidup (al-Maidah: 87).

Mengenai hal ini, ada suatu dongeng yang sanggup kita ambil pelajaran. Kisah mengenai seorang sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam yang berjulukan Hanzhalah. Suatu ketika, muncul kegundahan dalam hati Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubungi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat. Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pada Allah Subḥānahu wa ta'alā. Namun apabila ia berlalu dari nabi, kemudian bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak istrinya, tertawa, merasa bahagia dan seakan-akan lupa bahwa sebelumnya ia menangis.

Ternyata, apa yang dialami oleh sahabat Hanzhalah juga dialami oleh sahabat Abu Bakar. Maka, untuk mencari balasan dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah. Bagaimana Rasulullah menjawab keduanya ? Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya meriwayatkan balasan tersebut:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Demi Dzat yang saya berada di tangan-Nya, jikalau kalian tetap ibarat dalam kondisi ketika kalian berada bersama ku, atau ibarat ketika kalian berdzikir, maka Malaikat akan menyalami kau sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, “semuanya ada waktunya”. Itu dia ucapkan sebanyak 3 kali.” [HR. Muslim]

Hadis ini memperlihatkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam bahkan menyampaikan orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami Malaikat. Disalami Malaikat merupakan ucapan simbol yang memperlihatkan satu hal yang tidak mungkin terjadi. Maknanya ialah Islam tidak mengajarkan semoga seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali.

Namun demikian, tidak semua hiburan (al-lahwu) mendapat daerah dalam agama Islam. Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang tidak boleh dalam agama Islam, yaitu:

1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, ibarat tinju, lantaran di dalamnya terdapat unsur menyakiti tubuh sendiri dan orang lain.
2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat perempuan di depan pria bukan mahramnya, ibarat renang dan gulat.
3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir).
4. Permainan atau hiburan yang menyakiti hewan ibarat menyabung ayam.
5. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur judi.
6. Permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain
7. Permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan.

Bahaya Game Online dan Game Komputer

Setelah menyimak pandangan Islam perihal hiburan, bagaimana secara khusus pandangan Islam mengenai bermain game. Menurut para ahli, game atau permainan, baik yang tersedia di komputer maupun game yang diakses secara on line, mengandung sejumlah mudarat dan bahaya. Di antara bahaya-bahaya tersebut ialah sebagai berikut:

Aspek Kesehatan:
1. Bagi anak kecil, game sanggup mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan fisik. Di samping itu pantulan cahaya komputer juga sanggup mengakibatkan penyakit epilepsi dan kerapuhan struktur tulang.
2. Penurunan acara gelombang otak depan yang berakibat pada menurunnya kemampuan mengendalikan emosi. Sehingga pemain game cepat mengalami perubahan mood, ibarat simpel marah, mengalami dilema dalam kekerabatan sosial, tidak konsentrasi, dan lain sebagainya.
3. Penurunan acara gelombang beta yang merupakan dampak jangka panjang yang tetap berlangsung meskipun pemain game tidak sedang bermain game. Dengan kata lain para pemain game mengalami “autonomic nerves”, yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat, sehingga denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat. Bila tubuh dalam keadaan ibarat ini maka yang terjadi pada pemain game ialah otak mereka merespon ancaman sesungguhnya.

Aspek Moral:
1. Seorang peneliti Amerika pernah mempublikasikan hasil risetnya yang dilakukan terhadap anak yang kecanduan bermain game. Ternyata game sanggup mengakibatkan prilaku brutal dan radikal dalam diri anak-anak. Mereka terinspirasi dari kekerasan yang mereka mainkan melalui game. Riset ini bahkan menyebutkan bahwa ancaman game yang mengandung kekerasan lebih besar daripada film yang menayangkan kekerasan (Yusuf al-Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi) . Hal itu disebabkan dalam game terdapat kekerabatan interaktif antara fikiran anak dengan dunia maya.
2. Dampak psikis orang yang suka memainkan game online ialah sulitnya konsentrasi dan susahnya bersosialisasi. Karena terus-terusan keasyikan bermain game, bahkan kecanduan, itu akan menciptakan orang malas berguru dan sulit berkonsentrasi. Banyak pelajar suka membolos sekolah demi permainan ini. Dampak sosialnya, game online menciptakan orang jadi cuek, kurang peduli terhadap lingkungannya.

Aspek Ekonomi:
1. Game-game, terutama yang on line, sangat berpotensi menjerumuskan seseorang kepada kebangkrutan. Terutama sekali pada jenis game-game tertentu yang hanya sanggup dimainkan ketika seseorang telah mempunyai account atau Kemudian, semoga seorang pemain game bisa bertahan dalam permainan, ia harus memastikan bahwa ia tidak mengalami kekeringan account. Untuk itu, seorang pemain game harus selalu menang, atau jikalau ia kalah dan ingin memulai lagi permainan, ia harus mendapat chip dengan cara membeli.
2. Game-game tersebut mematikan kreatifitas lokal dan mematikan Usaha Kecil Menengah. Industri mainan tradisional ibarat layang-layang, kelereng dan lainnya harus gulung tikar lantaran tersisihkan oleh game yang lebih diminati anak-anak. Selain itu, bawah umur juga akan terasingkan dari alam sekitarnya, padahal permainan yang natural bagi anak ialah permainan terbaik mereka.

Pandangan Agama Islam

Hukum asal dari game komputer atau game on line ialah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu ialah mubah, kecuali sesudah ada dalil yang mengharamkannya”.

Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Untuk itu, perlu diperhatikan batasan-batasan berikut ini:

1. Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, susila dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Yang harus diperhatikan ialah cukup umur ini banyak jenis permainan yang membawa jadwal terselubung (hidden agenda) dalam merusak moral generasi muda. Di luar sepertinya mengajarkan patriotisme dan keberanian, tapi sebenarnya hal tersebut hanyalah kedok belaka. Motivasi utama di balik itu semua ialah “pencucian otak” bagi generasi muda.

Selain itu, harus dipastikan pula bahwa materi permainan tidak mengandung unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas. Sehingga dalam diri bawah umur tidak tumbuh kecendrungan radikal, sikap simpel menyakiti orang lain dan pikiran-pikiran kotor. Game juga tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain. Apalagi kelompok dalam internal umat Islam. Belakangan banyak bermunculan jenis-jenis game yang berisikan perjuangan menumpas gerakan-gerakan teror. Harus diwaspadai, apakah Islam menjadi objek dalam jenis permainan ini atau tidak.

Sesungguhnya tidak sanggup dipungkiri ada pula jenis-jenis game yang membawa manfaat, ibarat game yang dipakai sebagai alat bantu belajar. Selain itu, ada juga game yang sanggup dipakai dalam training perusahaan. Di sebuah stasiun televisi swasta pernah ditayangkan liputan bahwa beberapa perusaahaan di Jakarta melaksanakan seleksi atau ujian masuk untuk karyawan-karyawannya dengan memakai sebuah game. Gerakan atau tindakan yang dilakukan para penerima ujian ketika bermain game tersebut dijadikan parameter untuk mengukur kepribadiannya. Game-game jenis ini baik dan layak untuk digunakan.

2. Hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan hingga hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu berguru serta bekerja. Game jangan hingga melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah, dalam rumah tangga dan, selain itu, jangan hingga pula menciptakan orang lupa dari game yang lebih penting (dlaruriy), ibarat olahraga fisik untuk menyehatkan badan. Game juga jangan hingga menciptakan orang terjerumus pada kecanduan (addicted).

Para orang bau tanah hendaknya selalu menemani anaknya jikalau anaknya ingin bermain game. Peran orang bau tanah bisa dimulai dari memilihkan jenis game yang baik dan cocok untuk anaknya, kemudian hingga kepada pengaturan jadwalnya dalam mengisi waktu. Anak-anak jangan hingga dibiarkan sendirian dalam menentukan aktifitasnya, lantaran hal tersebut sangat rentan menimbulkan terjadinya sikap menyimpang dari anak. Dalam al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang materi bakarnya ialah insan dan batu”. [QS. al-Tahrim (66): 6]

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wassalam juga bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Artinya: “Setiap kalian ialah pemimpin, dan setiap kau bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang Imam pemimpin dan ia bertanggungjawab atas kepemimpinannya. Seorang pria ialah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas keluarganya. Seorang perempuan ialah pemimpin dalam rumah tangganya, dan ia bertanggungjawab atas kepemimpinannya”. [Muttafaq Alaihi]

Dalam Islam kewajiban orang bau tanah bukan sekedar memenuhi kesejahteraan fisik berupa sandang, pangan dan papan semata, tetapi yang lebih penting dari itu ialah pembentukan cara berfikir, mental dan susila anaknya.

Mengenai pertanyaan saudara, bagaimana aturan mencari penghasilan melalui bermain game on line? Setelah melaksanakan penelitian ke banyak sekali jenis game yang menyediakan laba penghasilan, kami menyimpulkan bahwa game-game tersebut termasuk jenis permainan yang haram untuk dilakukan. Di samping lantaran dampak-dampak negatif yang telah disebutkan di atas, yang lebih penting dari itu ialah lantaran unsur perjudian jelas-jelas terdapat di dalamnya. Kiranya perlu mendapat penegasan tersendiri di sini, bahwa sesudah kami lakukan sejumlah penelitian, game dengan nama Texas Holdem Poker yang include dengan jejaring sosial facebook, ialah salah satu jenis game yang haram untuk dimainkan. Di dalamnya unsur perjudian sangat terang benderang. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa permainan ini telah banyak menimbulkan sikap amoral di kalangan para pecandunya. Perilaku amoral yang sering terjadi ialah pencurian akun facebook milik orang lain semoga sang pemain game bisa mendapat chip pemiliknya. Oleh karenanya, game Texas Holdem Poker dan game-game yang serupa dengannya, yang mempunyai kesamaan illah (kausa hukum), layak dihukumi haram.

Mengenai haramnya perjudian, dalam al-Quran Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Haramnya mencari penghasilan melalui game online didasarkan setidaknya pada dua hal, yaitu:

1. Penghasilan dari game online tersebut menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melaksanakan kerja keras serta upaya sekuat tenaga. Game hanya bisa menjanjikan “kebetulan” dan “angan-angan kosong” belaka, bukan kesungguhan dan kerja keras.
2. Islam mensyaratkan bahwa seseorang bisa mendapat rizki dengan transaksi legal (tabâdul syar’iyyah) yang melibatkan dua belah pihak atau lebih (Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi). Prinsip ini tidak terdapat dalam game online.

Demikian balasan dari kami. Wallahu a‘lam bish-shawab.





Oleh Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah
Artikel oleh Tarjih.Or.Id
Sumber https://iberdakwah.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel