Belum Ada Akta Halal, Mui Minta Pertolongan Vaksin Mr Ditunda

PORTALTEBO.com - Pemberian vaksin (imunisasi) campak Measles Rubella (MR) tertunda dan diminta tidak boleh di sejumlah daerah, salah satunya di Bengkalis, Riau dikarenakan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Dilansir dari laman website tirto.id, MUI Bengkalis meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) menunda pelaksanaan vaksinasi MR kepada siswa sekolah di tempat setempat.

"Hasil rapat pengurus MUI, merekomendasikan kepada Pemkab Bengkalis melalui instansi terkait untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR ini," ujar Ketua MUI Bengkalis Amrizal di Bengkalis, Rabu (1/8/2018).

Dua keputusan hasil rapat tersebut diantaranya yaitu terkait belum adanya akta halal terhadap vaksin MR dikeluarkan MUI sentra dan menunda dukungan vaksin ke siswa dan siswi muslim.

Amrizal menyatakan terkait dengan problem ini, tentu amat disayangkan kenapa kementerian kesehatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan MUI Pusat terkait proses sertifikasi halal Vaksin MR sebagai wujud dari ketundukan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU.No.33 Tahun 2014 ihwal Jaminan Produk Halal.

"Karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat yang diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Akhirnya sebab ketiadaan koordinasi ini menciptakan sebagian masyarakat muslim khususnya menjadi galau dan ragu," terangnya.

Ia mengharapkan masyarakat Muslim Kabupaten Bengkalis khususnya, berdasar keterangan dari LP-POM MUI Pusat bahwa Vaksin MR belum mengantongi akta halal. Berarti status hukumnya yaitu syubhat artinya belum sanggup dikategorikan halal dan belum tentu juga haram.

Sementara itu anggota DPRD Bengkalis, Azmi R. Fatwa mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta pemerintah kecamatan semoga menunda pelaksanaan vaksinasi campak dan rubela kepada masyarakat luas hingga vaksin itu diteliti kehalalannya dan mendapat akta halal dari MUI pusat.

"Saya juga meminta semoga pelaksanaan vaksinasi pada hari ini dan seterusnya untuk tidak boleh demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar Azmi.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyediakan 4,3 juta botol lebih vaksin Measles Rubella (MR) untuk fase II yang akan menyasar belum dewasa di 28 provinsi di Indonesia.

"Untuk fase II ini resmi kita canangkan hari ini di bulan Agustus hingga September 2018. Sasarannya yaitu kepada belum dewasa yang tersebar di luar Pulau Jawa sebab fase I pertama telah sukses dilakukan di Pulau Jawa dengan enam provinsi," ujar Menteri Kesehatan Nila Faried Moeloek di Makassar, Rabu (1/8/2018).

Nila menyampaikan pemerintah telah menyediakan sejumlah 4,3 juta botol vaksin MR beserta alat suntik dan logistik pendukungnya. Pemerintah menjamin ketersediaan vaksin MR sehingga masyarakat sanggup memanfaatkannya dengan tanpa mengeluarkan biaya.

Ia menjelaskan vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella, kondusif dan telah dipakai di lebih dari 141 negara di dunia, termasuk negara-negara Islam.

Vaksin MR yang dipakai kepada semua anak di Indonesia termasuk di negara lainnya telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin MR ini yaitu vaksin yang sama yang dipakai belum dewasa di Pulau Jawa pada fase I lalu. Vaksin ini juga sama dengan yang dipakai di negara-negara lainnya dan telah mendapat rekomendasi WHO serta Badan POM di Indonesia," katanya.

Menurutnya, tingkat kekebalan badan pada setiap anak akan terbentuk melalui dukungan imunisasi atau telah telanjur terinfeksi virus campak sebelumnya.Nila mengungkapkan selama delapan tahun atau dari 2010-2017, kasus campak yang dilaporkan sebanyak 27.834 kasus dan angka penderita ini dinilainya sangat besar sehingga kampanye dilakukan.

Nila menyebut belum dewasa berusia 9 bulan hingga dengan kurang dari 15 tahun yaitu usia yang sangat rentan terjangkit penyakit tersebut dan sebanyak 31,8 juta anak berkesempatan untuk mendapat kekebalan spesifik dari ancaman penyakit campak dan rubella.

"Selama masa kampanye, imunisasi MR akan diberikan secara massal tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya, sebagai upaya untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat," terangnya.

Ia menyebutkan untuk sanggup memutuskan mata rantai penularan penyakit maka dibutuhkan cakupan imunisasi yang tinggi minimal 95 persen di seluruh tingkatan wilayah.

"Setelah masa kampanye berakhir, imunisasi MR akan masuk ke dalam aktivitas imunisasi rutin dan diberikan pada anak sesuai jadwal, mulai usia 9 bulan, 18 bulan dan anak sekolah kelas 1 SD/sederajat dan seterusnya," ucapnya. (red)

Sumbar Artikel : tirto.id

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel