Banyak Bertanya Hal Yang Tidak Bermanfaat
Banyak bertanya bila memang tidak paham akan suatu ilmu, itu yaitu suatu perintah. Namun bila hingga banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Related
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bersabda,
دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Biarkanlah apa yang saya tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa lantaran banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika saya melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan bila saya memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi lantaran dikhawatirkan malah yang ditanya sanggup menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya sanggup mengantarkan pada cabang persoalan, kemudian terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan.
2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dihentikan secara paksa (alias: perkara haram). Karena bekerjsama tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya.
3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan.
4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan diharapkan dikala itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan.
5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami aliran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, kemudian mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini bila berupa gosip dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya.
6- Mempelajari sesuatu yang terpuji yaitu bila diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan.
7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan.
8- Dalam hadits disebutkan bahwa bila ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti bila ada yang tidak bisa melaksanakan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya bisa menunaikan sebagian.
9- Hadits ini menawarkan bahwa makruh wajib dijauhi lantaran perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini.
10- Juga sanggup diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menawarkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melaksanakan ataukah tidak.
11- Hukum asal segala sesuatu yaitu mubah menurut pemahaman dari hadits ini.
12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin mencar ilmu ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri. Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah.
13- Menyelisihi para nabi yaitu lantaran kebinasaan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H
Oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
Artikel Rumaysho / Al Manhaj
Referensi:
1. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213.
2. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264.
Sumber https://iberdakwah.blogspot.com/