Setengah Gelas Kopi Proses dan Hasil Akhir

Ada ciri khas yang menunjukkan perbedaan antara eksakta dengan non-eksakta. Di bidang eksakta apabila A tidak sama dengan B, jika A benar, maka B mesti salah. Akan tetapi dalam bidang non-eksakta jika A tidak sama dengan B, apabila A benar, maka B belum tentu salah. Contohnya: Menanak beras dengan menanak nasi. Itu adalah ungkapan dalam berbahasa, jadi termasuk yang non-eksakta. Sehingga jika menanak beras yang betul, maka menanak nasi belum tentu salah. Ungkapan di atas itu kedua-duanya benar. Jika orientasinya proses, maka yang relevan adalah menanak beras, yaitu membuat supaya beras itu dapat dimakan dengan jalan menanak. Akan tetapi jika orientasinya adalah output, hasil yang ingin dicapai, objective, maka yang relevan adalah menanak nasi.
Related
Ada pepatah Belanda yang berbunyi: Het gaat niet om de knikker, maar om 't spel. Bukan masalah kelerengnya, melainkan cara mainnya. Pepatah itu berorientasi pada proses. Namun dalam MBO, Management By Objectives, yang penting adalah hasil akhir, objective. Proses tidak begitu penting. Cara mencapainya diserahkan kepada pelaksana. Dan tentu ini dapat saja menjurus kepada yang negatif, yaitu prinsip Machiavelli: Tujuan menghalalkan segala cara.
Dalam hal Undang-Undang No.14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kelihatannya lembaga-lembaga pembuat undang-undang tersebut, yaitu lembaga legislatif dan eksekutif, nampaknya berorientasi utamanya kepada objective, hasil yang ingin dicapai, pokoknya tujuan UU Lantas itu baik. Kalau dipikir-pikir, kelihatannya pola pikir ini logik. Pembuatan undang-undang itu, tidak perlu berorientasi pada proses. Mengapa? Bukankah melalui pemilu aspirasi rakyat diwakilkan kepada para wakil yang dipilihnya? Apapun produk lembaga hasil pilihan rakyat itu logikanya mesti diterima oleh rakyat.
Oleh sebab itu proses sama pentingnya dengan hasil akhir. Sudah ada contoh sebelumnya, yaitu Undang-Undang Peradilan Agama. Sebelum diundangkan, artinya pada waktu masih dalam taraf rancangan, dilempar dahulu secara terbuka kepada masyarakat. Masyarakat ikut dilibatkan dalam proses. Seperti apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam persiapan atau prolog Perang Uhud. Masyarakat Madinah diikut sertakan dalam tahapan proses. Seharusnya proses pembentukan UU Lantas ini bercermin pada pembentukan Undang-Undang Peradilan Agama. Sudah ada cermin proses yang bagus. Mengapa mesti lagi buat terobosan baru, diputuskan secara tertutup dahulu, ada hasil baru dibuka. Nah, ributlah orang. Untung saja menurut para pakar hukum masih ada reserve, yaitu Peraturan Pemerintah.
Hal-hal yang masih kurang dalam undang-undang itu masih dapat ditanggulangi dalam Peraturan Pemerintah. Syukurlah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerinah Pengganti Undang Undang No.1, tahun 1992, untuk menunda pelaksanaan UU Lantas itu selama setahun. Itu berarti bahwa pemerintah bersikap terbuka dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah yang sementara digodok itu. Sayangnya proses pembuatan UU Lantas dengan proses tertutup itu telah mengeluarkan energi, yang semestinya tidak perlu dikeluarkan, tidak efisien. Sama halnya dengan hanya melihat hasil akhir, kopi setengah gelas. Belakangan ketahuan bahwa setengah gelas itu adalah setengah kosong, artinya setengahnya habis diminum. Dan itu sisa, lalu kopinya dibuang, jadi tidak efisien. Tetapi tentu saja ini lebih baik dari: Sesal kemudian tidak berguna.
Jadi pada pokoknya, dua-duanya penting. Materi keputusan sebagai tujuan penting, dan juga proses tidak kurang pentingnya. Dalam Al Quran hal tersebut jelas disebutkan. Misalnya materi tentang larangan makan harta orang dengan batil. Bagaimana proses makan harta orang itu? Yakni dengan proses membawanya ke dalam sidang pengadilan, ke muka hakim, yang dewasa ini sudah mempunyai kecenderungan dalam taraf mendekati globalisasi, dengan ungkapan mafia peradilan.
Firman Allah: Artinya: Dan janganlah kamu makan harta orang di antaramu dengan batil, yaitu dengan membawanya di depan para hakim, dan dengan demikian dapatlah kamu makan harta orang lain dengan berdosa, padahal kamu mengetahuinya (S. Al Baqarah, 188).