Syarat Dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Buat anda yang beli kendaraan bekas dan ingin balik nama, yaitu penggantian nama pemilik padat surat kendaraan anda, dari yang tadinya nama orang lain menjadi nama anda sendiri. Manfaatnya yaitu memudahkan dalam membayar pajak, dan lain-lain. Berikut syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor yang aku kutip dari halaman facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Syarat-syarat:
Syarat-syarat:
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + FC
- BPKB Asli + FC
- FC KTP Pemilik kendaraan ketika ini (KTP Pembeli)
- Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
- Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama
- Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan
- Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan
- Anda akan diberikan tanda terima bahwa berkas dalam proses
- Silahkan menunggu sampai nama dan Nopol Kendaraan anda dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya manajemen serta pajak kendaraan (Bila pajak telah lunas, cukup membayar manajemen saja)
- Setelah simpulan pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya administrasi
- Silahkan tanyakan ke petugas, kapan pengambilan STNK gres anda.
Baca juga yang ini: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo