Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang Lain


Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, mengakibatkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis yaitu merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan aktivitas Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Related

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling erat dengannya yaitu yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melaksanakan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melaksanakan sesuatupun”. Kemudian tiba yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) sampai saya berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh jago (setan) menyerupai engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian yaitu dibenci, risikonya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

“Hadits ini menandakan peringatan yang sangat angker perihal celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat alasannya perceraian menimbulkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” sanggup berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memperlihatkan perhatian dan kasih sayang yang semu, contohnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh alasannya selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menarik hati suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri biar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja niscaya ada kekurangannya.

Ancaman dosa melaksanakan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan serpihan dari kami, Orang yang melaksanakan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati perempuan terhadap suaminya, ia berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati perempuan terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak kekerabatan seorang perempuan dengan suaminya maka dia bukan serpihan dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini yaitu mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Demikian semoga bermanfaat. []



Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id
Sumber https://iberdakwah.blogspot.com/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel